Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2024 17:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. Salah satu pertimbangan itu karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan Jokowi.
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan gratifikasi menjadi larangan bagi pihak-pihak yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPK menyatakan Kaesang merupakan pihak swasta.
“Sifat penentuan gratifikasi itu bagi penyelenggara negara yang merasa mendapatkan hadiah, mendapatkan barang, uang, fasilitas, atau jasa,” ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi |