Kaesang Pangarep klarifikasi ke KPK soal gratifikasi penggunaan jet pribadi. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2024 17:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil analisa atas laporan penggunaan jet pribadi putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Lembaga Antirasuah menyatakan perjalanannya ke luar negeri bukan gratifikasi.
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan Kaesang dinyatakan bukan penyelenggara negara oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Keputusan itu sudah dilaporkan oleh para komisioner Lembaga Antirasuah.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari deputi pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.
Baca:
Kaesang Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset |