Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim Agung Terima Suap Kasasi Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim Agung Terima Suap Kasasi Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 11:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan suap dalam kasus pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya, mengusut dugaan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) menerima suap Rp5 miliar dalam tahap kasasi.

"Itu juga akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Senin, 28 Oktober 2024.

Namun, Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung tersebut. Ketiga hakim itu berinisial S, A, dan S.

"Nanti kita ikuti perkembangannya ya," ujar Harli.
 

Baca juga: 

Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya


Di samping itu, Harli mengatakan berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan diserahkan Zarof Ricar (ZR) kepada ketiga hakim agung tersebut. Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.

"Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan diserahkan ZR dan karena takut uangnya banyak maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," ungkap Harli.

Uang belum diserahkan, Zarof keburu ditangkap. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.

Untuk diketahui, Zarof adalah mantan pejabat MA yang mengurus kasus Ronald Tannur di tahap kasasi. Tujuan kongkalikong Zarof dan Lisa untuk menyuap ketiga hakim agung agar kasasi Ronald Tannur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti, 29 itu.

Tiga hakim PN Surabaya Eriantuah atas nama Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) sebagai pemberi suap.

Di samping itu, MA menganulir vonis bebas oleh hakim PN Surabaya untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, keluarga korban masih tidak puas dengan vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.

"Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu," terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)