Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 17:27
Jakarta: Polri menetapkan empat tersangka dan memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO). Langkah hukum terkait kasus pabrik pembuatan narkoba jenis hashish di villa dan kafe kawasan Bali.
"Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.
Wahyu merinci keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali dan MAN selaku penyewa villa. Kemudian, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.
Pihaknya telah menangkao empat tersangka selaku peracik narkoba ditangkap. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA.
Wahyu menyebut para pelaku telah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di Bali sejak dua bulan yang lalu. Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish, kata dia, dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna.
"Di mana harga 1 gramnya yaitu senilai 220 US Dollar per gram atau apabila dirupiahkan senilai 3,5 juta rupiah per gram," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.
Wahyu mengatakan narkoba hashish hasil produksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri. Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).
Para pelaku akan dibidik menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana narkoba. Dengan tujuan, agar memberikan efek jera. Karena, memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatan membuat para bandar sulit kembali beroperasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. Setelah pengembangan, diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali.
Informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia. Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan prekusor narkoba serta peralatan produksi di pabrik pembuatan barang haram tersebut. Barang bukti itu antara lain 18 Hashish padat kemasan silver, 12,9 kg Hashish padat kemasan emas, 18.210 butir happy five (berat 0,4 gramperbutir), 35.000 butir happy five (berat 0,2 gram perbutir).
Lalu, 765 buah katridge yang sudah terisi katridge hitam 547 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 3,6 gram, sehingga total 1.969 gram. Kemudian, katridge putih 218 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 1,5 gram, sehingga total 327 gram.
Selanjutnya, 6.600 buah katridge kosong, 102 kg bahan baku Hashish bubuk (bila dijadikan Hashish pada sebanyak 1.020 batang). Kemudian, 37 kg bahan baku happy five (kuning dan pink) bila dijadikan pil sebanyak 1.110.000 butir, 12 liter minyak ganja (bila dijadikan katridge narkoba sebanyak 6.000 buah).
Ada pula 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish), 10 kg batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan Hashish. Berikutnya disita pula barang bukti peralatan produksi seperti satu unit mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape), satu unit alat penyeduh liquid, satu unit alat pengisi liquid, dua unit alat pencetak tablet happy five.
Satu unit alat pencacah ganja, satu unit mesin genset, satu unit alat pemeras minyak dari bahan hashish, satu unit alat pemadat tablet happy five, satu unit alat pengayak bubuk happy five. Kemudian, satu unit alat pengaduk bubuk / mixer powder happy five, satu unit alat press granulator happy five, satu unit alat giling hashis, satu unit alat pres hashish hidrolik, dua unit alat fermentasi ganja, dan satu unit tabung pemanas spiral.