Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Medcom.id/Siti Yona

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 08:20

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Februari 2024.

Erdi mengatakan tersangka TA adalah Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018. Sedangkan, FI merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim Tahun 2017-2019).

Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.

Lembaga Antirasuah itu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023. Pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan bentuk sinergitas antara kedua lembaga tersebut.

Trunoyudo membeberkan kasus dugaan suap yang ditangani Bareskrim Polri ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
 

Baca juga: 

16 Tahanan Kabur, Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Penempatan Khusus



Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengeklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," beber Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID yang digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Kala itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dijabat oleh TA. FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain. Akhirnya, TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," ujar Trunoyudo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)