Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/MI
Kautsar Widya Prabowo • 29 May 2024 11:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini mengabulkan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK digugat Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute.
Optimisme itu didasari putusan MK terkait masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Kala itu, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mereka (IM57+) akan menang di JR dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Yudi menilai usia minimal 50 tahun bagi capim KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi.
Baca: Syarat Usia Minimal Capim KPK Dianggap Halangi Anak Muda |