Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2024 06:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji adanya fraud atau kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan, negara rugi Rp20 triliun gegara permainan kotor di sektor kesehatan itu.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah sepuluh persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 triliun secara nominal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.
Alex mengatakan negara menyiapkan Rp150 triliun untuk pelayanan kesehatan masyarakat per tahun. Dana itu bisa diminta oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, dengan cara mengeklaim asuransi dari masyarakat yang disiapkan pemerintah.
Klaim itu kini dimanfaatkan sejumlah oknum. Menurut Alex, banyak modus fraud klaim BPJS yang terendus pihaknya, salah satunya yakni manipulasi data atau phantom billing.
“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan,” ucap Alex.
Baca:
RS Muhammadiyah Bandung Setop Layani Pasien BPJS, KPK: Ketahuan Fraud |