Penyuap Bupati Labuhanbatu Residivis, 2 Kali Kena OTT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id

Penyuap Bupati Labuhanbatu Residivis, 2 Kali Kena OTT

Candra Yuri Nuralam • 13 January 2024 08:40

Jakarta: Pihak swasta Effendi Sahputra ternyata residivis kasus korupsi. Tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga itu dua kali terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini Effendi pernah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018. Hukuman kepada Effendi dipastikan akan diperberat.

“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Ghufron tidak mengetahui alasan Effendi kembali menyuap bupati Labuhanbatu padahal sebelumnya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum. KPK memastikan sudah memiliki prosedur untuk tersangka yang tidak kapok ditangkap.

“Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah tiga tahun, kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” ujar Ghufron.
 

Baca Juga: 

Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp551,5 Juta


Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)