Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 13 January 2024 08:40
Jakarta: Pihak swasta Effendi Sahputra ternyata residivis kasus korupsi. Tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga itu dua kali terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini Effendi pernah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018. Hukuman kepada Effendi dipastikan akan diperberat.
“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Ghufron tidak mengetahui alasan Effendi kembali menyuap bupati Labuhanbatu padahal sebelumnya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum. KPK memastikan sudah memiliki prosedur untuk tersangka yang tidak kapok ditangkap.
“Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah tiga tahun, kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” ujar Ghufron.
Baca Juga:
Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp551,5 Juta |