KPK Sebut Nilai Pencucian Uang Gazalba Saleh Bertambah Jadi Rp20 Miliar

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

KPK Sebut Nilai Pencucian Uang Gazalba Saleh Bertambah Jadi Rp20 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 20:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bertambah dari dugaan awal. Peningkatan nilai pencucian uang tersebut didapat setelah jaksa menyusun dakwaan Gazalba.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

KPK sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut juga akan disidangkan bersamaan.

Namun, Ali belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.

“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
 

Baca Juga: 

Dakwaan Gazalba Saleh Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan


Sementara itu, penahanan Gazalba kini menjadi kewenangan pengadilan. Jaksa sudah menyerahkan hakim agung nonaktif itu untuk kebutuhan persidangan.

“Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.

KPK sebelumnya mengumumkan nilai pencucian uang dan gratifikasi Gazalba hanya Rp9 miliar. Angka itu meningkat setelah jaksa menyusun berkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)