Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 20:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bertambah dari dugaan awal. Peningkatan nilai pencucian uang tersebut didapat setelah jaksa menyusun dakwaan Gazalba.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
KPK sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut juga akan disidangkan bersamaan.
Namun, Ali belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.
“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Baca Juga:
Dakwaan Gazalba Saleh Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan |