Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu, Korban Pertanyakan Fungsi OJK

Ilustrasi. Medcom.id

Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu, Korban Pertanyakan Fungsi OJK

Siti Yona Hukmana • 29 June 2024 18:28

Jakarta: Fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan dalam kasus pemalsuan dokumen akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Pasalnya, Polri justru bisa menyita dokumen palsu itu dari tangan notaris.

"Apakah jajaran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh OJK sebatas formalitas saja? Kenapa dugaan pemalsuan dokumen itu tidak ditemukan OJK tapi justru Bareskrim," kata Mulyadi, korban dugaan pemalsuan dokumen, kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Menurut Mulyadi, bila OJK Pusat maupun Regional 7 wilayah Sumsel Babel benar-benar melakukan pengawasan secara melekat, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2020 itu dapat segera ditindak. Apalagi, kata dia, eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham yang mengajukan diri sebagai Direktur BSB telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kantor OJK Regional 7.

Namun, kata dia, dalam pertemuan antara Ketua OJK Regional 7 dan Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman, OJK justru lepas tangan. Kemudian, menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

"Ini benar-benar menjadi pertanyaan, karena penyitaan dokumen itu dilakukan saat penyidik memeriksa pihak OJK Pusat. Artinya dokumen RUPSLB yang diterima sedari awal itu palsu," tutur dia.

Mulyadi sudah pernah menyurati OJK untuk dapat mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB oleh BSB. Namun, tidak ada satu pun respons dari pihak OJK.

Dia bakal kembali menyurati OJK agar benar-benar serius menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Apabila masih tidak ditindaklanjuti, Mulyadi tidak akan segan-segan melaporkan pihak OJK, karena telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Kalau tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai otoritas perbankan yang fungsi utamanya melakukan pengawasan terhadap bank, saya selaku korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang," ujar dia.
 

Baca Juga:
Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel, Bareskrim Sita Berkas

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan ada dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," kata dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)