Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 29 August 2023 16:32
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami aset-aset pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pendalaman aset dilakukan dalam rangka penyitaan. Aset itu disita bila diketahui berasal dari TPPU.
"Masih di koordinasikan dulu, iya nantinya (disita)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penyidik Dittipideksus masih mencari dua alat bukti yang cukup.
Di samping itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.