Terima Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (MGN/Nadia Ayu Soraya)

Terima Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

10 August 2023 17:19

Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan 10 tahun penjara. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta dalam mengurus perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Bambang dikenai Pasal 12 A UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dibebani uang penggati. Jaksa menilai Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.

“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57,126,300 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan,” ujar jaksa.

Jaksa menerangkan bila Bambang tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta dan bendanya akan disita. Kemudian, harta dan benda Bambang Kayun dilelang untuk  menutupi uang pengganti. (Nadia Ayu Soraya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)