KPK Bersiap Hadapi Banding Eks Dirut Taspen

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Bersiap Hadapi Banding Eks Dirut Taspen

Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 20:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Jaksa segera menyiapkan kontra memori banding.

"Informasi yang kami terima, pihak terdakwa (Kosasih) mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa investasi fiktif di Taspen. Menurut Budi, KPK harus memberikan dokumen perlawanan jika terdakwa mengajukan banding.

Dalam perkara ini, KPK merasa puas dengan vonis Kosasih. Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap eks Dirut Taspen itu.

“Sampai dengan saat ini kami akan siapkan kontra memori bandingnya,” tegas Budi.

Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)