Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 18:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah di Jawa Tengah (Jateng). Lahan itu diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
"Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Budi mengatakan, aset itu disita penyidik pada Senin, 13 Oktober 2025. KPK menduga lahan itu milik tersangka sekaligus eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin (JS).
Aset itu kini dijadikan barang bukti. Total, sudah ada 44 lahan yang disita KPK terkait perkara ini.
"Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujar Budi.