Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Rahmatul Fajri • 13 January 2025 19:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membuat penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, berlarut-larut. Lembaga Antirasuah harus segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada hari ini. Tinggal KPK memprioritaskan perkara ini agar bisa segera disidangkan.
"Jangan sampai berlarut-larut, bahkan sampai berulang tahun. Kalau bisa segera disidangkan, maka bisa ada kepastian hukum, tidak timbul polemik berkepanjangan yang tidak perlu. Buka semuanya di meja hijau agar terang benderang dan ada kepastian hukum," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut dia, KPK bisa segera menahan Hasto untuk menjamin perkara ini tidak berlarut-larut. Namun, dia memahami penyidik KPK memiliki alasan untuk tidak menahan Hasto saat ini.
"Saya tak mempersoalkan KPK tidak menahan Hasto. Tapi, kalau KPK menahan Hasto, penyidik punya keuntungan. Pertama, penyidik akan lebih mudah memeriksa Hasto, tidak ada alasan mangkir karena keperluan pribadi. Yang paling jelas penahanan itu dibatasi waktu, sehingga kasusnya bisa segera selesai," kata dia.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Hasto Tak Jadikan Praperadilan Alasan Mangkir |