Tersangka korupsi LPEI, Debitur PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 20:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 20 Maret 2025. Keduanya merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“Tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Penahanan keduanya berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
Kasus ini bermula ketikan LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.
Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT PE membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil Kemungkinan Diperiksa Setelah Lebaran |