KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di LPEI, Rugikan Negara Rp549 miliar

Tersangka korupsi LPEI, Debitur PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di LPEI, Rugikan Negara Rp549 miliar

Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 20:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 20 Maret 2025. Keduanya merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“Tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Penahanan keduanya berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

Kasus ini bermula ketikan LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT PE membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.
 

Baca juga: Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil Kemungkinan Diperiksa Setelah Lebaran

KPK menduga adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

PT PE juga memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice.

“PT PE (juga) melakukan window dressing terhadap laporan keuangan,” ujar Asep.

tersangka korupsi lpei susy mira dewi
Terangka korupsi LPEI, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dalam kasus ini, PT PE diduga menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan awal dalam kesepakatan dengan LPEI. Akhirnya, negara merugi lebih dari Rp549 miliar lebih atas ulah pada tersangka dalam kasus ini.

Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan KPK hingga saat ini. Lembaga Antirasuah memastikan upaya paksa itu bakal dilakukan untuk memastikan proses hukum ke tahap persidangan berjalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)