Petugas menyegel mesin pompa SPBU 34.43111 Jalan Baros, Sukabumi, karena pengurangan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 13:42
Jakarta: Polri membongkar kasus penggunaan alat takar printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Operasional SPBU nakal itu menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu, 19 Februari 2024.
Nunung mengatakan SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005. Terdapat empat pompa yang digunakan, yaitu biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, pertalite, dan pertamax motor 1 unit.
PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dipasang. Alat tersebut disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur PBM.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Mendag Wanti-wanti SPBU Curangi Takaran BBM |