Operasional SPBU Nakal di Baros Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun

Petugas menyegel mesin pompa SPBU 34.43111 Jalan Baros, Sukabumi, karena pengurangan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Operasional SPBU Nakal di Baros Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 13:42

Jakarta: Polri membongkar kasus penggunaan alat takar printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Operasional SPBU nakal itu menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu, 19 Februari 2024.

Nunung mengatakan SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005. Terdapat empat pompa yang digunakan, yaitu biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, pertalite, dan pertamax motor 1 unit.

PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dipasang. Alat tersebut disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur PBM.
 

Baca juga: 

Jelang Lebaran, Mendag Wanti-wanti SPBU Curangi Takaran BBM


Takaran pengurangan di pengisian BBM tak diketahui Konsumen. Namun, nyatanya dengan alat PCB itu, setiap 20 liter bahan bakar akan berkurang 60 mililiter atau rata-rata minus 3 persen. Akibatnya, menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun.

Namun, keuntungan yang didapatkan SPBU Baros itu belum dipastikan. Polri masih mendalami sejak kapan alat takar PCB itu terpasang di empat pompa BBM.

"Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," ujar Nunung.

Saat ini, Nunung mengaku telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan. Bahkan, pekan depan Nunung telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu Saudara Rudi," ungkapnya.

Nunung memastikan akan terus mendalami kasus ini. Termasuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta rupiah. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)