Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 08:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sejumlah pertimbangan hakim dipelajari, salah satunya penolakan dakwaan perintangan penyidikan, kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Itu (penolakan dakwaan perintangan penyidikan) termasuk materi yang akan kami pelajari, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan majelis hakim, begitu bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Budi mengatakan KPK yakin Hasto melakukan perintangan penyidikan. Perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim atas vonis Hasto kini masih dipelajari, sebelum pengajuan banding dicetuskan.
"Tindakan-tindakan perintangan pascaproses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik (surat perintah penyidikan), nanti kita akan lihat kembali," ucap Budi.
Baca juga: KPK Nilai Pasal 21 yang Digugat Hasto Penting untuk Penegakan Hukum |