JK Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Mengacu MoU Helsinki

Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) (kemeja putih). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

JK Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Mengacu MoU Helsinki

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 17:09

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) tak melenceng dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Pembahasan revisi beleid itu bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Jadi ini MoU ini undang-undang untuk Republik Indonesia dan undang-undang untuk GAM. Jadi kita memang harus berpegangan dengan ini karena prinsip tadi bertujuan kedua belah pihak merupakan undang-undang kedua pihak. Harus sah," kata JK di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

MoU Helsinki menghasilkan 71 pasal. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan di semua sektor publik.
 

Baca juga: 

Aceh Tak Lagi Mencekam, JK: Sekarang Bisa Ngopi Sampai Malam


JK menekankan setiap aturan yang menyangkut Aceh tak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki. Sebab, sudah jadi kesepakatan bersama.

"Setiap UU atau pun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak," ucap JK.

Revisi UU Pemerintahan Aceh telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah kumulatif terbuka di DPR. Isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berakhir pada 2027.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)