Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) (kemeja putih). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 17:09
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) tak melenceng dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Pembahasan revisi beleid itu bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Jadi ini MoU ini undang-undang untuk Republik Indonesia dan undang-undang untuk GAM. Jadi kita memang harus berpegangan dengan ini karena prinsip tadi bertujuan kedua belah pihak merupakan undang-undang kedua pihak. Harus sah," kata JK di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
MoU Helsinki menghasilkan 71 pasal. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan di semua sektor publik.
Baca juga:
Aceh Tak Lagi Mencekam, JK: Sekarang Bisa Ngopi Sampai Malam |