Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2025 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi penyedia jasa haji dan umrah di Indonesia. Penyidik kini tengah melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi, pada Kamis, 25 September 2025.
“Ini pertemuan antara travel dengan disingkir. Kita juga sedang mendalami. Ini pertemuan sebelum dan setelah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Asep, pertemuan dilakukan lebih dari sekali.
KPK menduga pertemuan dilakukan sebelum dan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah yang dibuat Yaqut.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah? Itu yang kita dalamin. Karena ada perbedaan,” ucap Asep.
Baca juga:
KPK Sebut Travel di Jabar dan Jateng Paling Banyak Dapat Kuota Haji |