Hasto Bakal Dikunjungi Kardinal Ignatius Suharyo

Ketua Tim Hukum terdakwa kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Hasto Bakal Dikunjungi Kardinal Ignatius Suharyo

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 12:54

Jakarta: Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus suap PAW anggota DPR, Hasto Kristiyanto, mengungkap ada tiga orang yang telah diberikan izin untuk melakukan kunjungan rumah tahanan (rutan). Salah satunya yakni Kardinal Ignatius Suharyo.

“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Ronny enggan memerinci alasan Sekjen PDI Perjuangan itu menunjuk Kardinal Ignatius untuk mengunjunginya di balik jeruji besi. Menurut dia, dua kakak Hasto juga diberikan izin kunjungan.

“Yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami. Yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung,” ucap Ronny.
 

Baca juga: 

Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)