Ketua Tim Hukum terdakwa kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 12:54
Jakarta: Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus suap PAW anggota DPR, Hasto Kristiyanto, mengungkap ada tiga orang yang telah diberikan izin untuk melakukan kunjungan rumah tahanan (rutan). Salah satunya yakni Kardinal Ignatius Suharyo.
“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Ronny enggan memerinci alasan Sekjen PDI Perjuangan itu menunjuk Kardinal Ignatius untuk mengunjunginya di balik jeruji besi. Menurut dia, dua kakak Hasto juga diberikan izin kunjungan.
“Yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami. Yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung,” ucap Ronny.
Baca juga:
Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya |