?Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha (tengah), menunjukan barang bukti perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 14 April 2025 17:42
Demak: Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tiri korban. Pencabulan dilakukan pelaku TGH, usia 42 tahun, sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga remaja sampai akhirnya melahirkan anak.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku sudah berlangsung selama beberapa tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi. Kemudian, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan ayah tiri korban yang melakukan aksinya di rumah mereka sendiri di wilayah Kecamatan Bonang,” ungkap Kompol Satya, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin, 14 April 2025.
Korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya setelah melahirkan bayi laki-laki pada Februari 2025. Saat itu korban mengungkapkan kejadian yang menimpa dirinya kepada kakek dan neneknya.
“Setelah mendapat cerita itu, langsung melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kompol Satya.
Barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta lembaga perlindungan anak.
Atas perbuatannya, TGH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Satya turut mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.