Diduga Ada Korban Lain, Polda Jabar Buka Posko Aduan Pemerkosaan Dokter Residen Unpad

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (MTVN/P Aditya)

Diduga Ada Korban Lain, Polda Jabar Buka Posko Aduan Pemerkosaan Dokter Residen Unpad

Putri Purnama Sari • 10 April 2025 18:14

Jakarta: Polda Jawa Barat telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak asusila oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi korban lain dalam kasus tersebut. ?

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial mengenai dugaan korban tambahan. Oleh karena itu, posko aduan dibuka untuk memfasilitasi pelaporan secara aman dan didampingi. ?

Tak hanya itu, posko pengaduan ini juga dibuka agar dapat memberi ruang bagi korban tindak asusila dokter PPDS yang mungkin belum berani melapor. 

"Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda, kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami, mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal, kita tunggu," kata Hendra, Kamis, 10 April 2025.
 

Baca juga: Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS, Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Secara Berkala

Dokter residen PPDS Anestesi Unpad yang sedang menjalani praktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polda Jabar mengimbau bagi siapa saja yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan memberikan perlindungan bagi para korban.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)