USD1,5 Juta Disita KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

USD1,5 Juta Disita KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 19:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil sitaannya dalam kasus dugaan korupsi, terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021. Ada uang USD1,5 juta disita penyidik.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Budi mengatakan uang itu belum cukup untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, kerugian negara menyentuh USD15 juta.

Selain uang, KPK menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Belasan tanah dan bangunan sudah diambil sementara untuk pengembalian kerugian negara.

“(Lalu) 18 bidang tanah dan atau bangunan sejumlah lebih 10 hektare, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” ucap Budi.
 

Baca: Korupsi di PGN, Kepala BPH Migas Ngaku Dicecar KPK Soal Aturan Penyaluran Gas

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)