DPR: Adies-Uya Aktif Kembali Setelah Putusan MKD Diumumkan pada Paripurna

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR: Adies-Uya Aktif Kembali Setelah Putusan MKD Diumumkan pada Paripurna

Anggi Tondi Martaon • 6 November 2025 15:24

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutus Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Mereka aktif kembali setelah putusan MKD tersebut disampaikan di rapat paripurna.

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pimpinan MKD DPR RI telah berkirim surat ke pimpinan DPR RI mengenai putusan tersebut. Menurut dia, semua putusan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu akan digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.

"Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ungkap eks Ketua Fraksi PKB itu.

Baca juga: 

Putusan MKD Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR bakal Ditindaklanjuti


Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Sebab, mereka menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Anggota DPR Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir, menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di MK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukan mereka di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik. Mereka dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. 

Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)