Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 6 November 2025 15:24
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutus Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Mereka aktif kembali setelah putusan MKD tersebut disampaikan di rapat paripurna.
"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pimpinan MKD DPR RI telah berkirim surat ke pimpinan DPR RI mengenai putusan tersebut. Menurut dia, semua putusan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu akan digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.
"Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ungkap eks Ketua Fraksi PKB itu.
Baca juga:
Putusan MKD Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR bakal Ditindaklanjuti |
