Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 16:02
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob menekankan tidak perlu ada lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.
Baca Juga:
Respons Tuntutan Publik, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP |