Benjamin Netanyahu (Kiri) dan Donald Trump (Kanan). (Kobi Gideon/GPO)
Riza Aslam Khaeron • 30 June 2025 10:36
Tel Aviv: Pengadilan distrik Yerusalem pada Minggu, 29 Juni 2025, memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus korupsi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, setelah adanya permintaan penundaan yang didukung langsung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Melansir France24, keputusan ini dipublikasikan secara resmi oleh partai Likud.
Pengadilan Israel menyatakan telah mempertimbangkan situasi keamanan dan kepentingan nasional sebelum membuat keputusan.
"Mengingat penjelasan yang disampaikan... kami sebagian menerima permintaan tersebut dan membatalkan untuk sementara jadwal sidang Netanyahu yang dijadwalkan pekan ini," ujar pengadilan dalam dokumen resmi, France24, 29 Juni 2025.
Pengacara Netanyahu sebelumnya mengajukan permohonan agar sidang ditunda selama dua pekan dengan alasan gencatan senjata dengan Iran dan operasi pembebasan sandera di Gaza. Mereka menyerahkan jadwal resmi Netanyahu kepada pengadilan.
"Kebutuhan nasional bagi perdana menteri agar mencurahkan seluruh waktu dan energinya pada persoalan politik, nasional, dan keamanan yang ada," tulis pengacara Netanyahu dalam dokumen pengadilan.
Awalnya, permintaan itu ditolak, namun kemudian pengadilan mengubah keputusan setelah mendengar keterangan Netanyahu, kepala intelijen militer, dan kepala Mossad.
Baca Juga: Trump Kembali Desak Israel Batalkan Sidang Kasus Korupsi Netanyahu |