Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
SPP-TDLN Resmi Berlaku, Cek Transaksi Digital yang Kena PPN
Andika Fauzan Azhari • 1 October 2026 22:09
Bogor: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN.
Sistem ini diterapkan untuk mempermudah pemungutan PPN atas barang tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, SPP-TDLN yang resmi go live sejak 25 September 2026 ini dirancang untuk mendukung kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan PPN berganda.
"Ini bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai. SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda. Transaksi digital luar negeri yang sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan dipungut lagi di SPP-TDLN," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN mencakup pemanfaatan produk digital luar negeri seperti aplikasi, software, layanan cloud, streaming, digital entertainment, langganan AI, hingga game online.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN melalui sistem ini. Layanan keuangan dasar seperti transfer dana pribadi maupun remitansi pekerja migran Indonesia dipastikan bebas dari pemungutan SPP-TDLN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
Tunjuk bank dan fintech
Untuk memfasilitasi pemungutan PPN tersebut, pemerintah telah menunjuk enam lembaga penanggung jawab pemungutan, yang terdiri dari lima bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI) dan satu fintech (LinkAja).
"Pemungutan PPN melalui sistem ini dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi dimaksud. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kesiapan sistem dari masing-masing issuer," tambah Bimo.
Ia menambahkan, sistem ini semata-mata digunakan untuk pemetaan dan pemungutan PPN secara efisien, serta tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat.