Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Istimewa.
DPR Bahas Substansi RUU Perampasan Aset Awal November
Gabriella Thesa Widiari • 28 October 2026 15:02
Jakarta: Komisi III DPR RI akan membahas substansi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada awal November 2026. Saat ini DPR RI masih menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, advokat, mahasiswa, hingga organisasi sipil untuk menyerap aspirasi.
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting, RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan,” ujar Sahroni.
Selain pencegahan kesewenang-wenangan, muncul usulan agar regulasi ini mampu melacak seluruh aset hasil tindak pidana secara komprehensif. Penegakan hukum dinilai harus dimulai dari penegak hukum agar tidak ada kerugian negara yang tersisa.
“Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI,” kata Sahroni.

Komisi III DPR RI menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, advokat, mahasiswa, hingga elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Foto: Antara.
Sahroni menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun dalam RDPU akan dikaji mendalam sebelum dimasukkan ke dalam draf resmi. Pihaknya membantah kabar bahwa Komisi III DPR telah merilis draf RUU tersebut ke publik.
“Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” pungkas Sahroni.