Chat Kasus Ade Kuswara Dihapus, KPK Usut Perintangan Penyidikan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Chat Kasus Ade Kuswara Dihapus, KPK Usut Perintangan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2025 10:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah ponsel terkait kasus dugaan suap ijon Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ada percakapan atau chat yang dihapus.

"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
 


Budi menjelaskan, penghapusan chat bisa masuk kategori perintangan penyidikan. KPK kini mencari pelaku yang memberi perintah.

"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)