Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
THR Karyawan Swasta Gak Boleh Dicicil, Paling Lambat Cair H-7 Lebaran!
Husen Miftahudin • 3 March 2026 11:38
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja karyawan swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Untuk sektor swasta (THR) wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, THR karyawan swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dengan jumlah THR sebesar satu kali gaji/upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, sambung dia, diberikan secara proporsional. "Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," urai Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Adapun jumlah THR untuk pekerja karyawan swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ucap Airlangga.
| Baca juga: Menko Airlangga: THR ASN Cair Bertahap, Sudah Dimulai Sejak Minggu Pertama Puasa |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
THR ASN sudah cair sejak minggu pertama puasa
Di sisi lain, Airlangga menyampaikan pencairan THR untuk aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat dan daerah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan, dicairkan secara bertahap.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (bulan puasa), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga.
Airlangga menyampaikan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tersebut sebanyak Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Adapun THR ASN pada tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri, dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total THR yang disalurkan sebanyak Rp20,2 triliun. Serta 3,8 juta pensiunan total THR yang disiapkan pemerintah sebesar Rp12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
Di sisi lain, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. "Jadi saya garis bawahi, bahwa THR ini tidak sama dengan Gaji ke-13," tegas dia.
Airlangga menyampaikan, pencairan Gaji ke-13 bagi ASN/PNS pemerintah pusat dan daerah termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya diberikan pada Juni. "Sedangkan untuk Gaji ke-13 biasanya dibayarkan di bulan Juni," tutur Airlangga menekankan.