Kemenko Polkam: Penyitaan Aset Judol Berkontribusi untuk Negara

Penyitaan aset tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online oleh Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Kemenko Polkam: Penyitaan Aset Judol Berkontribusi untuk Negara

Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 19:11

Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam menindak praktik perjudian online. Termasuk, menyita aset para tersangka melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala Bagian Administrasi pada Sesdep Kamtibmas Kemenko Polkam, Kombes Dody Suryadin, saat konferensi pers penyerahan aset hasil perampasan tindak pidana pencucian uang tindak pidana asal perjudian online di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Dody, upaya yang dilakukan Bareskrim tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi memberi kontribusi bagi negara melalui penyetoran aset hasil kejahatan ke kas negara.

“Kami selaku perwakilan kementerian sangat mendukung sekali kegiatan yang dilakukan atau keberhasilan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polri dimana adanya pemasukan ke negara dari hasil judi online dan mungkin kejahatan-kejahatan lainnya,” kata Dody dalam konferensi pers, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan praktik perjudian online yang selama ini marak terjadi. Dody mengatakan pihaknya akan menyampaikan capaian tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, agar langkah serupa dapat terus didorong dan dikembangkan.

"Dan kami akan melaporkan hal ini mungkin ke Pak Menko supaya kegiatan ini bisa berlanjut untuk selanjutnya," ujar Dody.

Penyitaan uang Rp58 miliar hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Selain itu, ia mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut, mulai dari aparat penegak hukum hingga institusi keuangan. “Kami mendukung sekali apa yang dilakukan antara bank, kemudian dari PPATK, dan kementerian lain. Kami mengucapkan banyak terima kasih,” ungkap Dody.

Langkah sinergis antar lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem keuangan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)