PPATK: Perampasan Aset Rp58 Miliar Judi Online Jadi Terobosan Hukum

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil merampas aset senilai Rp58 miliar terkait aktivitas perjudian online. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.

PPATK: Perampasan Aset Rp58 Miliar Judi Online Jadi Terobosan Hukum

Athiyya Nurul Firjatillah • 5 March 2026 17:51

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas keberhasilan merampas aset senilai Rp58 miliar terkait aktivitas perjudian online. Langkah ini menjadi catatan sejarah sebagai kasus pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam perkara judi online untuk mengembalikan dana ke kas negara.

“Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomer 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini kasus pertama penerapan Perma No 1 Tahun 2013 terkait dengan perjudian online,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
 


Danang menjelaskan bahwa praktik judi online sering kali menggunakan rekening "pinjaman" milik orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi. Hal ini kerap menjadi celah bagi para pelaku utama (beneficial owner) untuk menghindar dari jeratan hukum reguler karena identitas asli yang sulit teridentifikasi.

“Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya,” jelas Danang.


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil merampas aset senilai Rp58 miliar terkait aktivitas perjudian online. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.

Kondisi tersebut membuat mekanisme Perma No.1 Tahun 2013 menjadi instrumen krusial. Melalui aturan ini, aparat penegak hukum tetap dapat merampas aset hasil kejahatan meskipun pelaku utamanya belum tertangkap atau sulit diidentifikasi secara fisik. Danang menegaskan bahwa perampasan aset Rp58 miliar ini hanyalah awal dari serangkaian tindakan tegas lainnya.

“Tentu tahap awal ini akan berlanjut ke kasus-kasus berikutnya, di mana kita akui bersama perjudian online masih terjadi,” kata Danang.

Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Polri. Setelah status hukum kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset senilai Rp58 miliar tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)