Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Dominasi Proyek di Pekalongan, Sampai Dapat Rp46 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI

Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Dominasi Proyek di Pekalongan, Sampai Dapat Rp46 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 15:37

Jakarta: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjerat kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa outsourcing serta lainnya. Kasus ini bermula ketika adanya pendirian perusahaan keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa, yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.

“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’, sehingga hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Asep.

Setiap perangkat desa juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Tunggal, Ditahan hingga 23 Maret 2026



Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Metrotvnews.com/Candra

PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023-2026.

Dari total itu, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, Rp19 miliar masuk ke kantong Fadia dan keluarga.
Fadia mengantongi Rp5,5 miliar dalam kasus ini. Sementara itu, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) mengantongi Rp1,1 miliar atas kasus ini.

Uang juga mengalir ke orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun (RUL), sebesar Rp2,3 miliar. Lalu anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mengantongi Rp4,6 miliar dalam kasus ini.

Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na (MHN), mengantongi Rp2,5 miliar. Dalam perkara ini, ada uang yang diambil secara tunai sampai Rp3 miliar.

Semua uang yang masuk didistribusikan dan diatur Fadia. Komunikasi anggaran menggunakan grup WhastApp.

Namun, KPK hanya Fadia sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)