Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
KPK Panggil Pengusaha Rokok di Jateng dan Jatim sebagai Saksi
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 11:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Sejumlah pengusaha rokok dipanggil untuk bersaksi.
"Itu kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Asep belum memerinci waktu pasti pemeriksaan. Dalam kasus ini, KPK menemukan permainan terkait cukai rokok.
"Mungkin nanti dilihat-lihat saja lah," ucap Asep.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
.jpeg)
Gedung KPK. Foto: Metro TV
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).