Penipuan bermodus black dollar. Foto: Antara
Penipuan Modus Black Dollar Bikin WNA Korsel Rugi Rp1,6 miliar
M Sholahadhin Azhar • 31 March 2026 16:21
Jakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Lee Byung Ok menjadi korban penipuan modus dolar hitam atau black dollar. Total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
"Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp1,6 miliar," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Dwi Kennardi, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka asal Liberia dalam kasus penipuan tersebut.
"Untuk tersangka, yaitu inisial IDK alias JK dan SDT alias JP, kemudian satu orang lagi PL alias P melarikan diri, dan saat ini sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tutur Kenn.
Dolar hitam atau black dollar merupakan modus penipuan uang palsu yang dilakukan dengan menggunakan kertas berwarna hitam, biru atau putih (dilapisi karbon), yang diklaim sebagai mata uang asing (biasanya dolar Amerika Serikat atau USD) asli yang disamarkan.
Pelaku berdalih uang tersebut disamarkan dari Bea Cukai dan dapat dibersihkan dengan bahan kimia khusus, namun nyatanya, uang tersebut palsu atau hanya campuran sedikit uang asli.
Insiden yang dialami Lee Byung itu berawal pada Agustus 2025, saat ketiga tersangka bertemu korban di salah satu mall di Jakarta untuk melancarkan aksi kriminalnya.
"Tersangka SDT alias JP kemudian menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat, dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan jumlah sebesar 50 dolar AS," terang Kenn.
Kemudian, tersangka IDK dan SDT memperlihatkan kepada korban black dollar senilai 3.300 dolar AS. Lalu, tersangka SDT mencuci sebagian black dollar itu dengan menggunakan cairan khusus sehingga memunculkan rupa uang aslinya sebanyak 300 dolar AS.
Sementara itu, 3.000 lembar black dollar lainnya tetap dibiarkan tidak dicuci, dan uang 300 dolar AS yang telah dicuci itu diberikan kepada korban untuk ditukarkan ke tempat penukaran uang. Hasilnya pun positif, uang itu dapat ditukarkan.
Cara tersebut, kata Kenn, digunakan oleh para pelaku untuk mengantongi kepercayaan korban.

Penipuan bermodus black dollar. Foto: Antara
"Pada tanggal 24 September 2025, ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban, dan membawa dua koper yang berisi uang dolar AS. Kemudian, tersangka IDK alias JK dan SDT meminta uang kepada korban sebesar 50 ribu dolar AS untuk mengambil tiga koper uang lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara," papar Kenn.
Tanpa pikir panjang, korban langsung memberikan sejumlah uang tersebut kepada para tersangka.
"Ketiga tersangka pun seolah-olah berangkat ke bandara untuk mengambil koper tersebut dan meyakinkan korban. Keesokan harinya, ketiga tersangka datang kembali ke apartemen korban dengan membawa tiga koper berikut satu jerigen cairan yang berhasil dibebaskan (dari bea cukai)," tutur Kenn.
Di apartemen korban, tersangka SDT mengeluarkan uang sebanyak 22 ribu dolar AS dari dalam koper tersebut, lalu mencucinya dengan menggunakan cairan dalam jerigen.
"Namun, hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci karena cairannya kurang. Kemudian, tersangka SDT meminta uang kepada korban sebesar 62.500 dolar AS untuk membeli cairan baru, namun korban saat itu mengatakan belum memiliki uang," ungkap Kenn.
Pada 21 Desember 2025, ketiga tersangka kembali ke apartemen korban dan meminta uang untuk membeli cairan khusus tersebut.
"Korban lalu memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada tersangka. Kemudian, ketiga tersangka seolah-olah pergi membeli cairan," ucap Kenn.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, para tersangka mengajak korban bertemu di mall untuk memperlihatkan koper yang berisi dua jerigen cairan kepada korban.
Korban pun segera kembali ke apartemennya dengan membawa tiga koper itu.
Akan tetapi, saat korban mencuci black dollar yang diterimanya dari para tersangka, bukan uang dolar yang muncul, melainkan hanya potongan kertas berbentuk uang.
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni IDK alias JK dan SDT alias JP. Sementara satu orang lagi, PL alias P masih buron.
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kenn.