6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Disidang Etik 17 Desember

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti Yona

6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Disidang Etik 17 Desember

Siti Yona Hukmana • 12 December 2025 23:53

Jakarta: Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok hingga tewas dua mata elang (matel) atau debt colector. Sidang direncanakan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Terhadap enam terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi koda etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025.

Truno menjelaskan kasus ini ditangani oleh Divpropam Polri. Bahkan, Divpropam Polri telah menggelar perkara tadi pukul 19.30 WIB dipimpin oleh Kabag Bagian Etika Biro Wabprof Divpropam Polri dengan peserta gelar dari Itwasum Polri, SSDM Polri, Divkum Polri, Biro Paminal Divpropam Polri, Biro Provos Divpropam Polri, Biro Wabprof Divpropam Polri.
 


Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM. Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri.

Truno menerangkan berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dengan demikian, keenamnya berpotensi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Truno menyebut sesuai persangkaan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Apalagi, dalam Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum. Kemudian, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.

"Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Dipropam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan koda etik profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas Trunoyudo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti Yona

Peristiwa terjadi di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden bermula ketika kedua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB, Kamis, 11 Desember 2025.

Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri. Setelah penyelidikan ternyata ada enam pelaku dan merupakan anggota Yanma Mabes Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)