Bareskrim Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika Jenis Vape Etomidate Jaringan Malaysia

Sejumlah barang bukti pengungkapan laboratorium gelap narkotika berupa vape di Medan. Foto: Istimewa.

Bareskrim Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika Jenis Vape Etomidate Jaringan Malaysia

Siti Yona Hukmana • 10 December 2025 07:11

Jakarta: Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, mengungkap clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika berupa vape mengandung etomidate jaringan Malaysia. Lab itu terbongkar berada di Medan, Sumatra Utara, Selasa, 9 Desember 2025 pukul 11.05 WIB.

Kasus ini terungkap atas laporan informasi kepada Subdit IV pada 1 Desember 2025, tentang pengiriman paket dari Malaysia (Skudai) dengan tujuan kota Medan, yang berisikan cairan mengandung zat etomidate sebanyak dua botol seberat 2,5 kg di jasa pengiriman paket Fedex di Kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Hendik Zusen, memerintahkan Kompol Reza Pahlevi, untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Dari hasil koordinasi, Pihak Bea Cukai Bandara Soetta melaksanakan serah terima barang hasil penindakan kepada Tim Subdit IV untuk ditindak lanjuti dan dibawa ke kantor Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Kemudian, melaksanakan tugas control delivery menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan Sumatra Utara," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Desember 2025.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang RPX Deli Serdang untuk kegiatan control delivery paket etomidate, ke alamat penerima atas nama Nurul di Gang Luhur Nomor 10, Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut. Kemudian, didapati informasi perubahan alamat pengiriman, di Warkop Agam Kampus Jalan HM Joni , Teladan Baru Kecamatan Medan Kota, Sumut.

Baca juga: 

Bareskrim Ringkus 2 Kurir Sabu Lintas Sumatra, 8 Kg Barang Bukti Diamankan


Tim selanjutnya menuju lokasi baru penerima. Dari hasil kegiatan tersebut, didapati penerima paket atas nama Nurul, yang datanya digunakan untuk menerima paket tersebut. Sehingga, tim melakukan pengembangan dan menangkap pemilik paket atas nama Muhammad Raffi pada saat mengambil paket dari Nurul di Jl. HM Joni, Teladan Baru Kec. Medan Kota, Sumatra Utara.

Kemudian, tim melakukan pengembangan di rumah tersangka Muhammad Raffi di Jl. Raya Medan Tenggara, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara. Di kediaman pelaku yang merupakan rumah petak nomor 224 G, didapati 5 bungkus Cartridge pods kondisi terbungkus sebanyak 2.500 pcs, 5 bungkus Atomizer kondisi terbungkus sebanyak 2.500 pcs.

Lalu, 4 botol cairan bening dengan label "litchi" dengan berat masing masing 1.084 gram, 1.060 gram, 1.050 gram, 1.051 gram diduga essence/flavour (cairan perasa buah), 4 gelas ukur peralatan lab, 1 kompor induksi, 1 timbangan digital, 1 timbangan saku digital, 3 alat suntik, 5 termometer digital, dan 1 set alat masak (panci dan cookware).

Cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour atau campuran sebanyak 4.000 gram, apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Bila dikonversi, harganya berkisar Rp17.190.000.000 (Rp17 miliar). Pengungkapan kasus ini disebut dapat menyelamatkan 2.865 Jiwa.

Penyidik mengintrogasi tersangkabdan diketahui pembuatan vape mengandung etomidate ini berawal pengenalan kepada Ibrahim oleh sepupu Raffi atas nama Muazzar pada awal Oktober 2025. Setelah berkenalan dengan Ibrahim yang berdomisili di Malaysia, Raffi mendapatkan tawaran pekerjaan untuk membuat vape dengan upah Rp10 ribu per cartridge.

Setelah Raffi menyetujui, Ibrahim mengirimkan bahan-bahan pembuatan vape. Pengiriman pertama pada 15 November 2025 ada lima bal besar pod, pengiriman kedua ada lima bal besar atomizer, empat buah digital termometer, satu wire rack, dan satu timbangan dapur electric.

Selanjutnya, pengiriman ketiga terdapat cairan essense aroma letche sebanyak 3 botol dan cairan essense aroma strawberry sebanyak 1 botol. Pengiriman keempat, dengan jenis bahan 1 baker gelas 1000 ml merek pyrek, 1 baker gelas 150 ml merek catbelle, 1 baker gelas 500 ml merk pyrek, dan 1 baker gelas 940 ml merk ocean.

Sementara itu, tersangka Raffi membeli sendiri bahan di Bali Kado dari uang yang dikirim Ibrahin dari Malaysia. Seperti timbangan dapur, 1 buah tatakan kukusan, 3 buah jarum suntik ukuran 5 ml, 1 bungkus masker onecare, 3 bungkus tisu nice, dan 1 buah termometer digital.

Berdasarkan hasil interogasi awal, cara pengolahan vape akan diajarkan oleh Ibrahim dengan syarat semua bahan-bahan sudah diterima Raffi. Setelah bahan itu menjadi bentuk Vape, akan di jemput oleh teman Ibrahim.

"Di mana tersangka menjelaskan dia tidak mengenal siapa laki-laki yang dimaksud oleh Ibrahim," ungkap Brigjen Eko.

Tersangka Raffi yang merupakan karyawan Warkop Agam telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif dan mendalami sosok Ibrahim. Pelaku dijerat Pasal 117 ayat (2) Subsider Pasal 118 ayat (2) Subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)