Polisi Kejar 2 DPO Kasus Perusakan Kabel Optik di Pademangan Jakut

Polisi meringkus pelaku perusakan kabel optik di Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Polsek Pademangan.

Polisi Kejar 2 DPO Kasus Perusakan Kabel Optik di Pademangan Jakut

Fachri Audhia Hafiez • 9 August 2026 23:16

Jakarta: Polsek Pademangan masih terus memburu dua orang pelaku terkait kasus perusakan kabel jaringan optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Kedua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ada dua pelaku berinisial B dan BR yang berperan menyuruh empat pelaku melakukan aksi perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 9 Agustus 2026.
 


Doly menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah meringkus empat eksekutor di lapangan, yakni AS, 22; NN, 24; MR, 23; dan SM, 23. Para pelaku ditangkap beberapa jam usai melancarkan aksinya pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, beserta barang bukti berupa tangga, tang pemotong, dan potongan kabel optik.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi sabotase jaringan telekomunikasi tersebut dipicu oleh persaingan bisnis internet yang tidak sehat. “Motif mereka melakukan perusakan karena persaingan usaha,” ujar Doly.

Aksi ini bermula saat pelaku BR menginstruksikan MR untuk mencari orang guna merusak kabel optik milik PT TKP agar jaringan internet perusahaan korban mengalami lumpuh atau gangguan. “Pelaku BR ini memberikan imbalan uang senilai Rp1 juta kepada MR,” jelas Doly.

Selanjutnya, MR meminta bantuan tambahan armada dan menyisihkan uang imbalan sebesar Rp700 ribu. BR kemudian merekrut AS, NN, dan SM untuk mengeksekusi pemotongan kabel di lokasi target.

“Pelaku BR memberikan imbalan Rp150 ribu per orang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung mengeksekusi dan berhasil kami tangkap,” ungkap Doly.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Tindak pidana perusakan ini berdampak langsung pada terputusnya koneksi internet warga sekitar serta mengganggu aktivitas ekonomi berbasis digital di kawasan Pademangan.

“Terutama bagi warga yang bergantung pada sektor digital. Aksi ini juga dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa layanan internet,” imbuh Doly.

(Fachri Audhia Hafiez)