KPK/ilustrasi/Antara
KPK Ungkap Modus Fraud Pasar Modal, Saham Nasabah Dijual Tanpa Izin
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2026 17:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak fraud terjadi pada sektor pasar modal. Salah satu kecurangan, saham milik nasabah dijual tanpa adanya perintah langsung.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kunto Ariawan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Kunto mengatakan, fraud dalam pasar modal ni bisa merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional. Selain itu, KPK juga mengendus banyaknya manipulasi berturut yang merugikan nasabah pasar modal.
Salah satunya transaksi berlebihan untuk mendapatkan komisi lebih bantak. Lalu, ada juga rekayasa poenutupan harga, dan juga manipulasi pasar lewat transaksi semu serta penyebaran rumor palsu.
“Ini berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal,” ucap Kunto.
.jpg)
KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Fraud di sektor pasar saham ini bisa membahayakan karena dapat menjanjikan keuntungan dalam instrumen saham yang berisiko. Biasanya, pelaku fraud meminta nasabah mengirimkan uang ke rekening pribadi dengan iming-iming eksklusifitas untuk cuan besar dalam waktu dekat.
Kunto mengatakan, pencegahan korupsi di sektor pasar modal penting dilakukan oleh KPK. Jika tidak, ekosistem bisnis di Indonesia bisa terganggu.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” tutur Kunto.