Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Penggelapan terkait Jabatan di Swasta

Buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Erick Soedjasa (dua dari kanan). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Penggelapan terkait Jabatan di Swasta

Siti Yona Hukmana • 11 September 2026 12:35

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) bernama Erick Soedjasa. Pelaku diringkus di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 9 September 2026.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 11 September 2026

Tersangka Erick ditangkap di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda setelah yang tiba dari Singapura. Ade Safri menjelaskan kasus yang menjerat Erick adalah dugaan penipuan dalam jabatan yang dilaporkan pada 2022.

Ade Safri menyebut tersangka Erick merupakan salah satu pihak pencari reseller untuk pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia. Erick bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Anggara Soerjanto.

Sebagai pihak pencari reseller, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald. Dalam praktiknya, pihak yang ditunjuk sebagai reseller tidak menjalankan tugasnya, tetapi tetap menerima fee dan sebagian mengalir ke Rionald.

"Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Ade Safri.

Adapun, Michael menerima fee atas 19 pelanggan, yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya, dengan nilai fee sebesar Rp10.381.204.140. Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Antara.

Dari pengembangan, diketahui Erick menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 14 November 2023, penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka. Akan tetapi, saat proses penyidikan masih berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Erick Soedjasa dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga akhirnya terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024. Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.

Pelarian Erick digagalkan polisi. Saat ini, tersangka dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dan juga menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan terdapat enam tersangka lainnya dalam kasus ini, Keenam pelaku ialah Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.

Keenamnya saat ini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

(Siti Yona Hukmana)