Belum Daftar PSE, Situs Wikimedia Commons Diblokir Kemkomdigi

Logo Wikimedia Commons. (via wikimediaendowment.org)

Belum Daftar PSE, Situs Wikimedia Commons Diblokir Kemkomdigi

Riza Aslam Khaeron • 25 March 2026 19:09

Jakarta: Layanan Wikimedia Commons telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemblokiran tersebut diumumkan oleh akun Wikipedia bahasa Indonesia melalui media sosial X.

“Per tanggal 25 Maret 2026, situs web Wikimedia Commons telah diblokir oleh pihak Kemkomdigi,” demikian pernyataan dari Wikipedia bahasa Indonesia di X melalui akun @idwiki.

Wikimedia Commons, sebagaimana dijelaskan oleh pihak tersebut, adalah situs web yang digunakan untuk menyimpan berkas, baik foto, video, maupun bentuk lainnya yang berlisensi bebas. Berkas-berkas tersebut kerap digunakan dalam artikel situs web Wikipedia.

Belum ada pernyataan resmi dari Kemkomdigi ketika berita ini disusun.
 

Baca Juga:
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia

Sebelumnya, Komdigi telah melakukan pembatasan fitur masuk (login) di situs Wikimedia Commons pada 25 Februari 2026 dikarenakan belum memenuhi permintaan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihak Wikipedia Bahasa Indonesia mengunggah unggahan pada 18 Maret 2026 bahwa berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan PP Nomor 71 Tahun 2019, pihak PSE memiliki beberapa kewajiban, di antaranya tidak boleh menyediakan akses “konten terlarang” dan “menyerahkan akses sistem dan data ke pihak berwajib”.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, pihak Kemkomdigi menyatakan seluruh keterbatasan akan kembali normal setelah proses pendaftaran diselesaikan.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)