Ditjen AHU Kemenkum menyelenggarakan kegiatan konsinyasi di Jakarta, Jumat (24/4/2026). (ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI)
Kemenkum Alihkan Sistem Verifikasi Layanan Kewarganegaraan
Siti Yona Hukmana • 29 April 2026 09:43
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification). Hal itu dilakukan untuk memperkuat kedaulatan negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo, menjelaskan langkah strategis tersebut diambil dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta untuk memastikan setiap penetapan status hukum warga negara berjalan lebih akuntabel, selektif, dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi," kata Widodo seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga :
Pemkot Jakut Tangkap 493 Kg Ikan Sapu-sapu
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Dulyono, melaporkan data layanan berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU. Tercatat 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 melalui perkawinan sepanjang 2024–2026.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, dan 438 proses clearance alias izin kehilangan kewarganegaraan. Merespons data tersebut, Widodo menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi bekerja secara sektoral.
"Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi," ungkap Widodo.

Paspor. Foto: dok Antara.
Dia menekankan verifikasi menjadi kunci krusial dalam menghadapi kondisi kompleks seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain. Dengan begitu, kata dia, kesalahan dalam verifikasi bukan hanya berdampak administratif, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum hingga potensi sengketa di kemudian hari.
Maka dari itu, transisi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional merupakan harga mati untuk menjaga integritas layanan. Ia kembali mengingatkan muruah negara dipertaruhkan dalam setiap berkas kewarganegaraan yang diproses.
Ditegaskan bahwa status WNI merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dilandasi prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas.