Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Pelecehan Seksual Ponpes Pati

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Pelecehan Seksual Ponpes Pati

Anggi Tondi Martaon • 6 May 2026 18:24

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera turun langsung melindungi, menjamin kompensasi, hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). Tugas tersebut merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026. 

Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia meminta negara hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, serta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk 'merangkul' para korban. 

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," ungkap Sugiat.

Legislator asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujar Sugiat.

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Istimewa.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)