Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 07:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 25 September 2024. Peran mereka dalam perkara tersebut diulik.
“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka (Abdul Gani) dan kepemilikan assets tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi, yakni AW, TW, MEA, AMM, RA, SE, YP, dan N. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Baca Juga:
KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani |