KPK Usut Cara Ema Sumarna Bahas Anggran Proyek di Bandung

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Usut Cara Ema Sumarna Bahas Anggran Proyek di Bandung

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 08:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan caranya membahas anggaran saat masih aktif menjabat.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Yana. Informasi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepadanya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung.
 

Baca: 

Eks Walkot Banjar Bayar Uang Pengganti Rp958 Juta, Masih Kurang Rp9,2 M


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)