Ilustrasi OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Media Indonesia • 30 October 2023 16:55
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) menyalurkan pembiayaan kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan serupa. Pelarangan itu termasuk pada penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Itu merupakan penerapan sanksi administratif kepada Akulaku dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT). Sebab perusahaan dinilai tidak menjalankan rekomendasi otoritas terkait proses bisnis penyaluran pinjaman beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring.
"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Agusman, Senin, 30 Oktober 2023.
Agusman mengatakan, pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) itu telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, otoritas telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL. Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminat untuk terus memperbaiki dan memperkuat dalam proses bisnis.
"Itu mencakup dalam proses underwriting, dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang dia.
Baca juga: Biar Tak Mencekik, OJK Bakal Atur Ketentuan Batasan Bunga Pinjol