Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku banyak menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol) untuk mengganti caleg DPR RI hasil Pemilu 2024 yang sudah terpilih dan ditetapkan. Bahkan, surat itu masih diterimanya sampai tadi pagi.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macem-macem, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Afifuddin memperkirakan, pengajuan pergantian antarawaktu caleg DPR RI terpilih masih akan diterima pihaknya sampai beberapa hari ke depan. Pengajuan diterima hingga sebelum pelantikan pada awal Oktober 2024.
Menurut Afif, KPU akan mengompilasi seluruh permohonan partai itu untuk ditindaklanjuti. Salah satu bentuk tindak lajut itu adalah dengan melakukan klarifikasi ke parpol yang mengajukan pergantian caleg terpilih.
Selain mengundurkan diri, alasan partai menganti caleg terpilihnya juga disebabkan oleh kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Afifuddin menegaskan, proses klarifikasi akan dilakukan oleh KPU sebelum caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada 1 Oktober 2024.
"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa. Nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," ujar dia.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada sembilan caleg yang diganti dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu, 25 Agustus 2024. Salah satunya adalah caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, yakni Christovel Liempepas karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Berikut daftar lengkap pengajuan pergantian caleg, yaitu:
Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk: mengundurkan diri
Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania: meninggal dunia
Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat: mengundurkan diri
Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin: mengundurkan diri
Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka: terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi: mengundurkan diri