Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 08:27
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Serketaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hari ini, 3 April 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan kasus itu.
“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini kubunya sudah membuka semua fakta terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Hasbi. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan seluruhnya.
“KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya,” ucap Ali.
Baca juga: Hasbi Hasan Diduga Sering Buat Pertemuan dengan Pihak Berperkara |