Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Indriyani Astuti • 8 January 2024 17:44
Banten: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menilai rasio utang negara masih pada kondisi aman.
Dalam peraturan perundang-undangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah maksimal sebanyak 60 persen dari PDB.
"Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen, dan kita juga harus melihat utang kita dibanding dengan GDP (Gross Domestic Product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 (persen) kan," kata Presiden saat memberikan keterangan di Serang, Banten, Senin, 8 Januari 2024.
Presiden menyebut utang pemerintah harus digunakan untuk kepentingan produktif sehingga memberikan return atau bisa kembali pada negara untuk membayarnya. Selain itu, Jokowi mengklaim Indonesia terus mengalami kenaikan PDB dari tahun ke tahun.
"Ingat, di negara besar itu sudah 260 persen (rasio utang terhadap PDB). Ada yang 220 persen, di tetangga kita, enggak saya sebut negaranya, ada yang 120 (persen), ada yang 66 persen," tutur Jokowi.
Baca juga: Anies: Indonesia Harus Libatkan Swasta untuk Cari Utang Luar Negeri